Liputan6.com, Depok -
Melalui aturan baru, kepolisian berencana akan menindak semua pelaku
modifikasi kendaraan mulai Januari 2016. Aturan tersebut menyebutkan
bahwa akan ada sanksi denda mencapai Rp 24 juta atau hukuman 1 tahun
penjara.
Rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Tidak terkecuali anggota komunitas. Abdul Basit, anggota CBR Club Indonesia (CCI) region Bogor, punya pendapatnya sendiri. Menurutnya, kalau memang modifikasinya membahayakan pengendara, maka wajar saja jika ditindak.
"Saya setuju kalau memang modifikasinya membahayakan. Misalnya modif `Thailand Look`, ban kecil sementara motor besar. Itu kan bahaya kalau belok," ujarnya kepada Liputan6.com di Depok, Rabu (16/12/2015).
Maka dari itu, ia juga menyarankan pemilik kendaraan bermotor untuk
tidak melakukan modifikasi. "Modifikasi yang berbahaya sebaiknya tidak
usah dilakukan," jawabnya.
Saat ditanya apakah aturan ini menghambat kreativitas atau tidak, Basit mengatakan bahwa itu bukanlah alasan untuk menolak aturan baru. "Kalau soal kreativitas, kan ada waktunya, misalnya saat kontes," tambahnya.
Menurutnya, untuk `mengakali` aturan ini, pecinta modifikasi sebaiknya memiliki dua kendaraan. "Jadi sebaiknya memang punya dua unit. Satu untuk digunakan sehari-hari dan standar, satunya lagi untuk modifikasi, menuangkan kreativitasnya di sana (kontes modifikasi)," tutup Basit, yang memilih Honda Vario sebagai tunggangan harian.
Rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Tidak terkecuali anggota komunitas. Abdul Basit, anggota CBR Club Indonesia (CCI) region Bogor, punya pendapatnya sendiri. Menurutnya, kalau memang modifikasinya membahayakan pengendara, maka wajar saja jika ditindak.
"Saya setuju kalau memang modifikasinya membahayakan. Misalnya modif `Thailand Look`, ban kecil sementara motor besar. Itu kan bahaya kalau belok," ujarnya kepada Liputan6.com di Depok, Rabu (16/12/2015).
Saat ditanya apakah aturan ini menghambat kreativitas atau tidak, Basit mengatakan bahwa itu bukanlah alasan untuk menolak aturan baru. "Kalau soal kreativitas, kan ada waktunya, misalnya saat kontes," tambahnya.
Menurutnya, untuk `mengakali` aturan ini, pecinta modifikasi sebaiknya memiliki dua kendaraan. "Jadi sebaiknya memang punya dua unit. Satu untuk digunakan sehari-hari dan standar, satunya lagi untuk modifikasi, menuangkan kreativitasnya di sana (kontes modifikasi)," tutup Basit, yang memilih Honda Vario sebagai tunggangan harian.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar